Rabu, 01 Februari 2012

ASURANSI


Apa itu asuransi?
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246: 2
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Menurut Subekti. R dan Tjipto Sudibyo (1992 : 43) asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menjamin kerugian dan pihak yang menderita kerugian.
Ditinjau dari segi hukum ekonomi, menurut Sri Rejeki (1992 : 51) asuransi adalah perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta, dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui untuk memberikan bilamana ia mengalami kerugian.pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perlindungan kerugian keuangan. Abbas Salim A (1989 : 33) menyatakan bahwa asuransi dalam ekonomi yaitu pengumpulan sumbangan dari mereka dalam hal terjadi sesuatu peristiwa tertentu mudah menguasai suatu jumlah yang diinginkan kepada seseorang diantara mereka kepada siapa kemungkinan terjadinya peristiwa itu. Selanjutnya Emmy Pangaribuan (1990 : 28) mengatakan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikimati suatu premi mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan.
Dari berbagai pengertian di atas maka kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa premi merupakan suatu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai nasabah asuransi, bila suatu saat terjadi masalah atau bencana yang tidak diinginkan maka pihak perusahaan asuransi sebagai penjamin harus mengganti kerugian tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya. Sehingga ada beberapa orang yang menyebut bahwa ikut asuransi ibarat kita seperti sedia payung sebelum hujan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Jenis Jenis Asuransi secara dasar. Ada 2 Jenis Asuransi pada dasarnya, yaitu Asuransi Tradisional dan Non Tradisional.

Traditional Insurance

Sifat dasar dari produk Traditional Insurance ini memiliki manfaatnya yang pasti. Maksudnya adalah Apabila Asuransi Jiwa, Apabila tertanggung meninggal, dipastikan akan tercair dana yang telah di tentukan sebagai santunan kematian. Atau apabila mengandung unsur tabungan (saving), maka akan akan tercairkan dana atau uang dengan jumlah yang telah di tentukan. Nominalnya dalam Asuransi ini Pasti. Sesuai dengan polis, nominal ataupun jatuh tempo pencairan menjadi pasti.

Traditional Insurance dibagi menjadi 3 (tiga) jenis produk:
1. Term Life Insurance, yaitu Asuransi Jiwa dimana sifatnya adalah sangat murah, dengan nilai pertanggungan yang besar sekali. Contohnya adalah asuransi kecelakaan yang sering kita beli pada Kendaraan Transportasi Umum seperti Bus, Kereta api, Pesawat terbang. Harganya tergolong murah sekali, akan tetapi jika terjadi kecelakaan, tentu santunan yang diterima akan besar. Sebagai contoh lainnya adalah asuransi kendaraan, dam asuransi rumah. Karakteristik lain dari produk Term Life Insurance adalah uangnya hangus, apabila tidak ada klaim selama masa kontrak. Masa pembayaran premi (cicilan tertanggung) adalah masa kontrak asuransi, Biasanya antara 5 hingga 20 tahun. Apabila anda memilih 5 tahun, maka bisa diperpanjang dengan kenaikan pada premi, tanpa harus melalui prosedur seleksi resiko lagi.
2. Whole Life Insurance. Adalah Asuransi Jiwa (Life Insurance) yang berlaku seumur hidup, dimana pembayaran premi berlangsung hanya beberapa tahun saja. Dipastikan preminya akan lebih mahal dibandingkan Term Life Insurance, tetapi sesuai dengan jenisnya, kita tidak harus membayar sepanjang kita ingin memiliki asuransi tersebut. Adapun, produk inipula mengandung unsur tabungan (Saving). Jika di suatu hari kita tidak ingin lagi memiliki asuransi, maka kita bisa menghentikan polisnya (surrender polis) dan mendapatkan uang sebagai hasil dari hasil tabungan pada asuransi ini.
3. Endowment Insurance, yaitu Asuransi Jiwa + Tabungan (Saving). Contoh paling sederhananya adalah asuransi pendidikan, dimana disana terdapat asuransi jiwa + tabungan yang bisa di cairkan tahun yang telah di tentukan. Nilai tunai dari asuransi ini tergolong pasti, sesuai dengan yang tercantum pada polis (surat berharga). Produk ini sangat cocok bagi anda yang ingin menggunakan Asuransi Untuk Pendidikan.

Non Traditional Insurance

Dinamakan juga "Unit Link Insurance", dimana asuransi jiwa ini digabung dengan investasi (reksadana). Tentunya, nilai dari tunainya tidak pasti, bergantung pada kondisi investasi yang anda berikan dan jenis investasi yang dipilih. Produk ini cocok bagi orang yang ingin mengikuti Asuransi praktis, dan bagi orang yang senang ber-spekulasi atau orang yang tidak bisa teratur dalam menabung.

Bila anda sebagai orang tua ingin anak anda ikut asuransi sejak dini, maka beberapa hal di bawah ini mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memilih asuransi yang tepat bagi anak anda, yaitu:
1. Besarnya Target Dana Pendidikan dan Kapan Dana tersebut akan dicairkan atau dibutuhkan.
2. Resiko apa saja yang akan diproteksi oleh asuransi yang anda pilih, sebagai contoh Resiko kematian, Resiko kecelakaan, sakit, cacat dls.
3. Berapa premi (angsuran pembayaran) yang harus dibayar dan kemampuan dalam membayar premi. Kemudahan membayar premi.
4. Kualitas, Reputasi serta kinerja Perusahaan Asuransi yang akan digunakan. Kemudahan proses klaim, Akses cabang ketersediaan cabang (Branch), Grup dan afiliasi
5. Kredibilitas dan profesionalitas agen penjual.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2052560-konsep-pengertian asuransi/#ixzz1l8sIXTJE
http://www.donaalfian.com/2011/10/memilih-asuransi-yang-baik-untuk-anak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar