Kamis, 07 Juni 2012

Hubungan Bancassurance Dengan Increasing Wallet Share Bank

I. Pendahuluan


Ini adalah skema dari kegiatan perbankan.
Menurut Pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2003 tentang perbankan, bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, bank adalah lembaga keuangan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi dalam bentuk kredit.
Kegiatan terbesar bank adalah menghimpun dana dari masyarakat yang masuk pada sisi Deposits dan menyalurkannya dengan bentuk kredit pada sisi Loan. Suku bunga kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur harus lebih tinggi dari bunga tabungan agar bank bisa memperoleh keuntungan. Bank sangat berharap agar para nasabah tidak hanya menabung namun juga meminjam uang di bank tersebut. Namun tidak selamanya kebutuhan masyarakat selalu melakukan pinjaman uang sehingga bank harus mengembangkan produk-produknya yang terbaru. Misalnya, bancassurance. Hal ini disebut sebagai increasing wallet share yang dilakukan oleh bank. Wallet share merupakan strategi bisnis yang dilakukan suatu perusahaan dalam hal ini perbankan untuk mempertahankan konsumen/nasabah agar tetap percaya kepada produk maupun layanan bank tersebut. Dengan meningkatkan wallet share dipercaya dapat meningkatkan keuntungan bank. Nasabah yang merasa puas akan mengulangi konsumsinya atau bahkan meningkatkan konsumsinya. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa nasabah akan selalu memberikan pendapat dan kesan terhadap produk yang sedang atau pernah mereka gunakan. Tak jarang pendapat nasabah/konsumen dapat mempengaruhi minat beli dari konsumen lain. Bila menurut konsumen produk tersebut memuaskan, tak jarang mereka akan menarik konsumen lain untuk mencoba produk tersebut. Apabila produk tersebut tidak memuaskan, maka jangan harap akan ada konsumen baru yang mencoba, justru beberapa konsumen yang sudah menggunakan produk tersebut mungkin saja angkat kaki. Maka dari itu pentingnya perusahaan mengeluarkan sejumlah biaya yang memang ditujukan untuk melakukan inovasi dan meningkatkan mutu produknya, namun bagi dunia perbankan hal yang harus dilakukan adalah bukan hanya berinovasi atau meningkatkan produknya melainkan membangun relationship dengan berbagai pihak agar dapat menghasilkan berbagai layanan yang bermanfaat bagi nasabah dan juga menguntungkan bagi bank itu sendiri. Melalui wallet share juga perusahaan bisa membandingkan kelebihan produknya dengan produk perusahaan lain. Dengan meningkatkan wallet share, bank telah membina hubungan baik dengan nasabah dan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada bank. Mengeluarkan banyak biaya untuk meningkatkan wallet share bukanlah hal yang percuma. Ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh bank antara lain mempertahankan pelanggan setia, pelanggan akan menyebarkan informasi positif tentang bank bersangkutan yang secara tidak langsung merupakan proses promosi sehingga nasabah tertarik dan tidak mempersoalkan masalah biayanya.

II. Pembahasan

Bancassurance adalah produk asuransi yang dikembangkan dan dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi dan didistribusikan melalui jaringan bank yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah.
Tren yang sedang berkembang dari Bancassurance saat ini menurut penelitian yang dilakukan oleh Bancassurance Specialist Center Trisakti, antara lain:
a. Pertumbuhan bisnis asuransi rata-rata 25% setiap tahunnya.
b. Saat ini baru 15%-17% dari nasabah Bank yang membeli polis asuransi melalui Bancassurance.
c. Asuransi bisa bertumbuh dengan peluang bisnis terbesar bagi bank karena sekitar 88% dana ditempatkan dalam sistem perbankan.



Regulasi yang mengatur Bancassurance yaitu sesuai Surat Edaran BI No. 6/43/DPNP Tanggal 7 Oktober 2004:


Berikut ini adalah beberapa bank di Indonesia yang sudah menjalankan bisnis Bancassurance:




Tahapan membangun Bancassurance:


Pasar Sasaran dari Bancassurance:


Keuntungan mengikuti Bancassurance:
1. Dapat digunakan untuk berbagai tujuan investasi, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua. Produk ini dapat memenuhi kebutuhan untuk menabung, perencanaan keuangan, proteksi sekaligus untuk investasi.
2. Pilihan dana investasi yang beragam, sesuai dengan besarnya toleransi terhadap risiko dan potensi keuntungan yang sesuai dengan keinginan anda.
3. Jumlah perlindungan jiwa dapat dipilih sesuai kebutuhan, dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
4. Kebebasan untuk melakukan penambahan maupun penarikan dana sewaktu-waktu dan perlindungan asuransi anda tetap berjalan.
5. Pertumbuhan dana investasi dapat dipantau setiap hari.

Bancassurance merupakan produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko investasi yang lebih besar dan hasil investasi tidak dijamin oleh bank.

Hak dan Kewajiban Nasabah

Hak Nasabah:
Mendapatkan perlindungan seperti yang tertera di polis asuransi yaitu :
• Uang pertanggungan.
• Produk tertentu memberikan manfaat tambahan terhadap penyakit kritis, cacat tetap total, meninggal karena kecelakaan, rawat inap, dll.
• Mendapatkan informasi tentang perkembangan serta perubahan tentang Bancassurance terkini.

Kewajiban Nasabah:
• Membayar premi yang telah ditetapkan diawal secara berkala: setiap bulan, atau 6 bulan, atau tahunan.
• Memberitahukan ke perusahaan asuransi bila terdapat perubahan sehubungan dengan polis, seperti alamat tertanggung, atau kejadian yang menyebabkan perubahan kebijakan polis.

III. Penutup

Increasing wallet share yang dilakukan oleh bank dengan membuat Bancassurance, jelas sangat menguntungkan karena bank memberikan perhatian kepada para nasabah. Dan para nasabah sendiri banyak mendapat manfaat dari kegiatan Bancassurance ini.

IV. Daftar Pustaka

www.bi.go.id
www.bancassurance-indonesia.com

Senin, 04 Juni 2012

LOAN TO DEPOSIT RATIO




I. Pendahuluan

Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besar penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Pengelolaan dana oleh bank tidak hanya berupa penyaluran kredit, kepada masyarakat akan tetapi bisa juga dilakukan dengan investasi atau penanaman dana ke dalam aktiva produktif lainnya, yaitu surat-surat berharga, seperti obligasi, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dalam rangka memperkuat likuiditas bank.
Likuiditas adalah tingkat kemampuan bank memenuhi kewajiban keuangan yang harus dibayar. Tingkat likuiditas dapat diukur antara lain dengan rasio keuangan yaitu Loan To Deposit Ratio (LDR) yang merupakan rasio untuk menilai likuiditas suatu bank dengan cara membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana oleh pihak ketiga. Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Jadi, Loan To Deposit Ratio (LDR) bisa dikatakan sebagai rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Dari pengertian tersebut maka penulis ingin mengetahui apa fungsi utama dari LDR, perhitungannya, dan manfaatnya dalam dunia perbankan.

II. Pembahasan
Penyebab LDR Rendah
Perbankan Nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Fungsi LDR
LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1. Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2. Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3. Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4. Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
5. Loan to Depsit Ratio (LDR) memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

LDR ini menjadi salah satu tolak ukur likuiditas bank yang berjangka waktu agak panjang. Semakin tinggi tingkat LDR menunjukan semakin jelek kondisi likuiditas bank, karena penempatan pada kredit juga dibiayai dari dana pihak ke tiga yang sewaktu- waktu dapat ditarik. Untuk itu LDR yang besarnya diatas 115% akan sangat berbahaya bagi kondisi likuiditas bank.

Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya loan-up atau relatif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). Menurut Lukman Dendawijaya (2003 : 116-124), LDR menggambarkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio LDR memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Loan to Deposit Ratio dapat dirumuskan sebagai berikut:


Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Batas toleransi berkisar antara 85%-100% menurut Kasmir (2003:272), sementara batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %. Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasi atau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.


III. Penutup
Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan.Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasi atau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

IV. Daftar Pustaka

Nurul, Wulansari dan Budi Hermana. Analisis Biaya Dana, Persentase Aktiva Produktif, dan Pendapatan Sebagai Faktor Pembeda Antara Bank Fokus dan Bank Terbatas Menurut Kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia. UG Jurnal Vol.2 No.2 Tahun 2008 : Jakarta.

Siswanto, Sutojo. 1997. Manajemen Terapan Bank. PT Pustaka Binaman Pressindo : Jakarta.

www.bi.go.id