Sistem perekonomian Indonesia bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis. Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut. Pancasila dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan.
Sebagai contoh Bung Hatta pernah mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri Edi Swasono, 1985) tetapi bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi karena pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi. Lalu Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di Amerika tahun 1949 menegaskan bahwa cita-cita ekonomi Indonesia adalah ekonomi semacam campuran. Dan dalam perkembangannya sistem ekonomi yang dimaksud adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang di dalamnya terdapat unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi tercermin di dalam UUD 1945 pasal 23,27,33 dan 34. Ciri-ciri Demokrasi Ekonomi antara lain:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara & menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi, air & kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Sumber-sumber kekayaan & keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaanya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan & penghidupan yang layak
6. Hak milik perorangan diakui & pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
7. Potensi, inisiatif & daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
8. Fakir miskin & anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Walaupun demikian di awal tahun 1950 sampai dengan 1957, Indonesia sempat menerapkan sistem ekonomi liberal & juga di awal tahun 1960 sampai dengan masa Orde Baru, Indonesia juga sempat menerapkan sistem etatisme.
Sumber:
Budi Setyawan, Aris, 1997, Perekonomian Indonesia Seri Diktat Kuliah, Gunadarma, Jakarta
(http://www.anneahira.com/sistem-perekonomian-di-indonesia.htm jam 6:59 PM tanggal 3-3-2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar