Minggu, 14 November 2010

Manajemen Sumber Daya Manusia

Apa itu Sumber Daya Manusia? Sumber Daya Manusia adalah potensi-potensi yang terdapat pada manusia sebagai penggerak organisasi atau lingkungannya sehingga dapat berkembang menjadi maju.
Sementara manajemen sumber daya manusia merupakan suatu proses penanganan berbagai masalah yang menyangkut karyawan, buruh, manajer & semua orang yang terlibat di dalam seluruh kegiatan organisasi atau perusahaan. Istilah manajemen sumber daya manusia sering disebut HRD (Human Resource Department).
Departemen Sumber Daya Manusia Memiliki Peran, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja / Preparation and selection
a. Persiapan
Dalam proses persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia dengan menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul. Yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perkiraan / forecast akan pekerjaan yang lowong, jumlahnya, waktu, dan lain sebagainya.
Ada dua faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal seperti jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang ada, dan lain-lain. Faktor eksternal seperti hukum ketenagakerjaan, kondisi pasa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
b. Rekrutmen tenaga kerja / Recruitment
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm oraganisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperluka analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan / job description dan juga spesifikasi pekerjaan / job specification.
c. Seleksi tenaga kerja / Selection
Seleksi tenaga kerja adalah suatu proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang ada. Tahap awal yang perlu dilakukan setelah menerima berkas lamaran adalah melihat daftar riwayat hidup / cv / curriculum vittae milik pelamar. Kemudian dari cv pelamar dilakukan penyortiran antara pelamar yang akan dipanggil dengan yang gagal memenuhi standar suatu pekerjaan. Lalu berikutnya adalah memanggil kandidat terpilih untuk dilakukan ujian test tertulis, wawancara kerja / interview dan proses seleksi lainnya.
2. Pengembangan dan evaluasi karyawan / Development and evaluation
Tenaga kerja yang bekerja pada organisasi atau perusahaan harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Untuk itu diperlukan suatu pembekalan agar tenaga kerja yang ada dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya masing-masing serta meningkatkan kinerja yang ada. Dengan begitu proses pengembangan dan evaluasi karyawan menjadi sangat penting mulai dari karyawan pada tingkat rendah maupun yang tinggi.
3. Memberikan kompensasi dan proteksi pada pegawai / Compensation and protection
kompensasi adalah imbalan atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Kompensasi yang tepat sangat penting dan disesuaikan dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal. Kompensasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dapat menyebabkan masalah ketenaga kerjaan di kemudian hari atau pun dapat menimbulkan kerugian pada organisasi atau perusahaan. Proteksi juga perlu diberikan kepada pekerja agar dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tenang sehingga kinerja dan kontribusi perkerja tersebut dapat tetap maksimal dari waktu ke waktu.
Sementara itu ada istilah serikat pekerja. Apa gunanya para pekerja mendirikan serikat pekerja?
Melindungi & membela hak & kepentingan para pekerja
Memperbaiki kondisi atau syarat kerja melalui perjanjian kerja dengan pihak manajerial
Membela & melindungi para pekerja & keluarganya bila sakit atau terkena PHK
Mengupayakan agar pihak manajerial berkonsultasi terlebih dahulu dengan para pekerja bila akan membuat keputusan-keputusan penting
Jadi, bila manajer merupakan perwakilan pemilik perusahaan sementara serikat pekerja adalah perwakilan dari para pekerja. Keduanya yang menjembatani setiap keinginan, perbedaan pandangan, dsb dari pihak pemilik perusahaan dengan para pekerja.
Serikat Pekerja sendiri di Indonesia sendiri mengalami perkembangan yang cukup pesat. Di era Orde Baru serikat pekerja yang dianggap sah adalah FSBI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) dengan jumlah anggota sebanyak 21 serikat pekerja dari seluruh Indonesia di tahun 1975. Di tahun 1985 namanya diganti lagi menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Tetapi setelah pemerintahan Orde Baru tumbang, maka jumlah serikat pekerja di Indonesia berkembang pesat dimana-mana. Menurut data Depnakertrans hingga akhir 2009 tercatat ada sekitar 91 federasi serikat dan tiga konfederasi yang diakui pemerintah yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). KSPSI dibentuk oleh 16 federasi serikat pekerja dengan jumlah anggota sebanyak 1,657 juta orang, sementara KSPI dan KSBSI dibentuk oleh 8 federasi dengan jumlah anggota masing-masing 793 ribu dan 227 ribu orang. Jumlah itu belum termasuk organisasi serikat buruh “jalanan” dan tingkat perusahaan yang tak berafiliasi konfederasi/federasi manapun. Di satu sisi hal ini menunjukkan kemajuan dalam berdemokrasi di lingkungan perusahaan, tetapi di sisi lain ini menyulitkan para pemilik perusahaan karena bila mengadakan pertemuan dengan misalnya salah satu dari serikat pekerja maka serikat pekerja yang sah ini tidak ingin serikat pekerja lainnya diakui karena dianggap tidak sah & tidak terdaftar.
Apabila suatu gabungan atau konfederasi serikat pekerja sudah diakui pemerintah, maka ia berhak untuk mengeluarkan surat resmi tentang pengesahan berdirinya suatu serikat pekerja dalam suatu instansi atau perusahaan. Bila suatu serikat pekerja sudah dinyatakan sah melalui surat pengesahan yang dikeluarkan suatu gabungan atau konfederasi serikat pekerja yang sudah diakui oleh pemerintah tersebut, maka serikat pekerja tersebut akan terdaftar di Dinas Sosial & Tenaga Kerja setempat.
Hukum yang mengatur hubungan antara pihak manajerial dengan para pekerja:
1. Closed Shop Agreement
hanya berlaku bagi karyawan yang telah bergabung dengan serikat pekerja
2. Union Shop Agreement
Mewajibkan para pekerja menjadi anggota serikat pekerja pada rentang waktu tertentu
3. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pada para pekerja untuk menjadi anggota serikat pekerja atau tidak
Serikat pekerja biasanya akan mengadakan rapat anggota atau kongres untuk memilih kepengurusan yang baru

Sumber: http://organisasi.org
http://www.docstoc.com
http://www.hukumonline.com
http://ocw.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar