Senin, 18 Oktober 2010

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk Yuridis Perusahaan

1. Perusahaan Perseorangan
yaitu perusahaan yang dikelola & diawasi oleh 1 orang
Kelebihan:
a. Mudah dibentuk & dibubarkan
b. Bekerja dengan sederhana
c. Pengelolaannya sederhana
d. Tidak perlu manajemen pembagian laba
Kekurangan:
a. Tangggung jawab tidak terbatas
b. Kemamapuan manajemen terbatas
c. Sulit mengikuti perkembangan global dunia usaha
d. Sumber dana terbatas hanya berasal dari pemilik
e. Resiko perusahaan ditanggung pemilik

2. Firma
yaitu sebuah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang & menamai perusahaan secara bersama atau memakai salah satu nama pemilik
Kelebihan:
a. Pendirian relatif mudah
b. Kemampuan modal lebih besar ketimbang perusahaan perseorangan
c. Keputusan perusahaan atas dasar kesepakatan bersama sehingga semua keinginan secara umum terakomodir
Kekurangan:
a. Utang perusahaan ditanggung oleh para pemilik perusahaan
b. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin bila ada pemilik yang mengundurkan diri maka perusahaan langsung bubar

3. CV (Commanditer Venootschap) / Persekutuan Komanditer
yaitu sebuah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan modalnya untuk dikelola oleh dewan direksi. Para penanam modal sering disebut sekutu pasif sedangkan dewan direksi sering disebut sekutu aktif
Kelebihan:
a. Pendiriannya relatif mudah
b. Kemampuan modalnya lebih besar
c. Mampu memperoleh kredit lebih besar
d. Manajemen dapat didiversifikasi
e. Dapat berkembang lebih baik
Kekurangan:
a. Tanggung jawab tidak terbatas
b. Sama seperti firma kelangsungan perusahaan tidak terjamin
c. Modal yang sudah diinvestasikan sukar untuk ditarik kembali

4. Perseroan Terbatas (PT)
yaitu suatu perusahaan yang mempunyai kekayaan, hak & kewajiban tersendiri & terpisah dari kekayaan, hak & kewajiban para pemilik saham
Kelebihan:
a. Kemampuan modal lebih besar
b. Dikelola oleh manajemen yang profesional
c. Para pemegang saham tidak menanggung seluruh utang perusahaan
d. Prospek untuk maju lebih besar
Kekurangan:
a. Modal yang dibutuhkan besar
b. Pendiriannya perlu melewati berbagai macam prosedur
c. Pajak yang harus dibayar cukup besar

5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
yaitu suatu badan usaha yang seluruh atau separuh sahamnya dimilik oleh negara. Pada intinya BUMN ada beberapa jenis antara lain:
a. Perusahaan Perseroan (PT). Tentu saja sama dengan pembahasan PT di atas dimana kepemilikan pemerintah atas perusahaan ini biasanya sebesar 51% & sisanya milik pribadi atau perusahaan lain. Tujuan pendiriannya adalah untuk meraih profit. Contoh: PT. Pertamina, PT. Bank Mandiri, Tbk, dsb.
b. Perusahaan jawatan yaitu perusahaan yang seluruh sahamnya milik pemerintah & tujuan pendiriannya adalah untuk melayani masyarakat. Contoh: Perusahaan jawatan perkeretaapian. Akan tetapi sekarang perusahaan jawatan perkeretaapian sudah berubah menjadi PT dengan nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
c. Perum (Perusahaan Umum) yaitu perusahaan yang didirikan pemerintah untuk mengelola sarana umum. Contoh: Perum PPD, Perum DAMRI, Perum PERUMNAS, Perum PEGADAIAN
d. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yaitu suatu badan usaha yang dimiliki oleh Pemda untuk meraih keuntungan, membantu ekonomi masyarakat lemah, untuk mengembangkan perekonomian daerah. Contoh: Bank DKI, Bank JABAR BANTEN, Bank JATENG, dsb.

6. Koperasi
yaitu suatu badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atas dasar semangat kekeluargaan & prinsip-prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat terbuka & sukarela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota dalam mengembangkan koperasinya
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan koperasi
g. Kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis koperasi berdasarkan sektor usaha:
Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan & pinjaman
Koperasi produsen yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM (Usaha Kecil & Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku & penolong untuk anggotanya
Koperasi Konsumen yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumsi
Koperasi Pemasaran yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
Sumber modal koperasi:
1. Simpanan pokok yaitu uang yang dibayarkan anggota pada saat mendaftar pertama kali sebagai anggota koperasi dengan jumlah tertentu & besarnya sama untuk masing-masing anggota. Apabila keluar dari keanggotaan koperasi maka simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
2. Simpanan wajib yaitu uang yang harus dibayarkan anggota pada periode tertentu (biasanya sebulan sekali) dengan besaran yang telah disepakati bersama & tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota
3. Simpanan khusus misalnya simpanan sukarela, SISEHAT, SIHARTA, Deposito Berjangka,dsb. Ini dapat diambil oleh anggota kapan saja sesuai kesepakatan bersama.
4. Dana cadangan yaitu uang yang disisihkan dari SHU untuk menambah modal sendiri atau untuk pembagian pada anggota yang keluar atau untuk menutup kerugian bila ada.
5. Hibah yaitu sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari pihak lain & bersifat pemberian & tidak mengikat

Lembaga Keuangan

1. Bank
Berasal dari bahasa Italia banca yang artinya tempat menukar uang. Jadi bank adalah suatu lembaga yang didirikan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan uang & dikelola untuk pemberian kredit atau bentuk lainnya demi kesejahteraan para nasabah.
Tujuan perbankan:
a. Untuk penyedia mekanisme & alat pembayaran yang efisien bagi para nasabah dalam bentuk uang tunai, tabungan, kartu kredit
b. Untuk menghimpun tabungan dari nasabah & meminjamkannya kepada yang membutuhkan dana sehingga terjadi arus investasi & pemanfaatan yang lebih produktif
Jenis-jenis bank:
a. Bank pemerintah ada 2 yaitu: Bank Sentral (Bank Indonesia) & Bank umum (BNI 1946, BRI, Bank Mandiri, BTN, dsb)
b. Bank swasta, contoh: BCA, Bank Permata, Lippobank, Bank Bukopin,dsb

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
yaitu suatu usaha yang melakukan kegiatan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk menghimpun dana dengan menerbitkan surat berharga kepada masyarakat guna pembiayaan investasi perusahaan -perusahaan.
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank:
a. Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Finance Corporation). Usahanya adalah menerbitkan kredit jangka menengah (1 s.d 5 tahun) atau jangka panjang (lebih dari 5 tahun). Contoh: PT. Private Development Finance Company of Indonesia, Limited (PDFCI)
b. Lembaga Keuangan untuk Pembiayaan Investasi (Investment Finance Corporation). Usahanya adalah perantara & penjamin serta menanggung surat-surat berharga & tidak diperkenankan memberikan kredit. Contoh: PT. Indonesia Investment International (Indovest)

Kerjasama, Penggabungan & Ekspansi Perusahaan

1. Penggabungan/ Kombinasi Perusahaan dapat terjadi apabila:
a. Perusahaan kecil hanya punya pasar yang terbatas & sulit bersaing dengan perusahaan besar
b. Kuantitas bahan baku perusahaan kecil lebih sediki dibandingka perusahaan besar sehingga harga belinya mahal. Hal ini berimbas pada harga produk yang juga mahal
c. Suplai perusahaan kecil tidak berkesinambungan
d. Karena persaingan dengan produk impor yang harganya lebih murah
e. Untuk menguasai mata rantai pemasaran
f. Untuk bisa mengurangi beban penelitian yang mahal karena ditanggung bersama-sama
g. Mengurangi persaingan

Bentuk-bentuk penggabungan:
a. Penggabungan vertikal-integral yaitu penggabungan antar perusahaan yang tahap kegiatan produksinya berbeda. Jadi perusahaan hulu (penghasil bahan baku) bergabung dengan perusahaan hilir (penghasil produk akhir). Tujuan penggabungan supaya bahan baku yang diperoleh berkualitas & produk akhir yang dihasilkan juga berkualitas.
b. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi yaitu penggabungan antar perusahaan yang sederajat tahap kegiatan produksinya. Jadi perusahaan hilir bergabung dengan perusahaan hilir, perusahaan hulu bergabung dengan perusahaan hulu. Tujuan penggabungan supaya dapat memperluas pasar

2. Pengkhususan Perusahaan
yaitu kegiatan perusahaan yang hanya berfokus pada satu fase tertentu sementara untuk fase lainnya diserahkan kepada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan terbagi atas:
a. Spesialisasi yaitu perusahaan hanya fokus untuk memproduksi 1 macam produk saja, misalnya hanya memproduksi busana muslim saja, memproduksi alat-alat kesehatan saja
b. Diferensiasi yaitu perusahaan hanya fokus pada 1 proses produksi saja, misalnya petani punya sawah berhektar-hektar semula petani tesebut yang menanam & memanen padinya, serta dia juga yang memasarkan berasnya juga. Namun dikembangkan jadi perusahaan untuk menanam, perusahaan untuk menggiling, perusahaan untuk distribusi, perusahaan untuk penjualannya.

3. Pengkonsentrasian perusahaan
a. Trust yaitu suatu bentuk kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan & rasionalisasi dalam produksi & penjualan. Jadi perusahaan menyerahkan saham-sahamnya kepada trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
b. Holding company yaitu sebuah perusahaan korporasi yang menguasai saham dari perusahaan lain & menentukan kebijakannya juga. Perusahaan yang menguasai sering disebut induk perusahaan sementara perusahaan yang dikuasai sering disebut anak perusahaan
c. Kartel yaitu suatu bentuk kerjasama antar perusahaan yang memproduksi barang atau jasa sejenis yang didasarkan pada perjanjian untuk mengurangi persaingan. Kartel dibagi atas beberapa bentuk:
Kartel kondisi/syarat yaitu perjanjian yang menekankan pada penyerahan barang & pembayarannya
Kartel harga yaitu perjanjian yang menekankan pada batasan harga produk, batas bawah (harga termurahnya) & batas atas (harga termahalnya)
Kartel produksi yaitu perjanjian yang menekankan pada batasan produksinya.

Cara-cara penggabungan perusahaan:
1. Konsolidasi yaitu penggabungan beberapa perusahaan yang kegiatan produksi & penjualannya sama
2. Merger yaitu sebuah perusahaan mengambil 1 atau lebih perusahaan yang lain. Perusahaan yang diambil alih dibubarkan tetapi modalnya menjadi milik perusahaan yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang diambil alih menjadi pemilik saham PT yang mengambil
3. Akuisisi yaitu sebagian saham sebuah perusahaan diambil alih perusahaan lainnya. Perusahaan yang sebagian sahamnya diambil menjadi anak perusahaan yang mengambil sebagian sahamnya itu
4. Aliansi Strategi yaitu kerjasama antara 2 perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keunggulan-keunggulan mereka untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tersebut tetap berdiri sendiri.


Sumber:
www.wikipedia.org
Pengantar Bisnis, M.Fuad,dkk
Kelembagaan Perbankan, Thomas Suyatno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar